Tugas Pokok Dari Satpol PP Pemkab. Murung Raya Adalah :
  1. Memelihara dan Menyelenggarakan Ketertiban Umum khususnya di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya.
  2. Menegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
  3. Mengamankan Asset Daerah yang bergerak maupun tidak bergerak.
  4. Melakukan Penyidikan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang telah melanggar Peraturan Pegawai Negeri Sipil yang berlaku
 Fungsi Dari Satpol PP Pemkab. Murung Raya Adalah :
  1. Penyusunan dan Pelaksanaan Ketertiban Umum, Penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
  2. Pelaksanaan Kebijakan Pemeliharaan dan Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
  3. Melaksanakan Kebijakan Peraturan Pemerintah Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
  4. Melaksanakan Koordinasi dan Melakukan hubungan dengan Instasi terkait. Dalam Rangka Pemeliharaan Penyelenggaran Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Penegakan Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah dengan Aparat Kepolisian Negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan atau Aparatur lainnya.
  5. Pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan mentaati Peraturan Daerah.

Masukkan alamat email kamu disini:

Posting Keren Lainnya : Bloggeron

6 komentar:

Sodiq mengatakan...

Ya... mudah mudahan dapat melaksanakan tugas dengan baek.

[ Reply ] | 9 Juli 2010 pukul 09.35
Mura_CyberLink mengatakan...

ty brada atas dukunganX salam blogger indonesia dah,,,ckckck

[ Reply ] | 17 Juli 2010 pukul 23.01
Blogger mengatakan...

salam kenal sob
semoga apa yang telah menjadi kewajibannya bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Sukses Slalu!

[ Reply ] | 23 Juli 2010 pukul 10.13
iklan gratis mengatakan...

salam kenal sob...ditunggu kunjungan baliknya ..dari sahabat seantero jagad hahahaha...

[ Reply ] | 23 Juli 2010 pukul 15.12
bepsml mengatakan...

wowowow siap pak tugas laksanakan,.

mau ngacir dulu takut kena kamtib ahahahahaha,.



...�~_~�...
bepsml.name
DONLOTIN.COM

[ Reply ] | 23 Juli 2010 pukul 21.12
Mura_CyberLink mengatakan...

:))

[ Reply ] | 5 Juni 2012 pukul 23.06
:f :D :x B-) b-( :@ x( :? ;;) :-B :| :)) :(( =(( :s :-j :-p :-o :-g :-x

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.