SEJARAH SATPOL PP

Jaman Kolonial Setahun VOC menduduki Batavia (1620) Gubernur Jendral VOC telah membentuk BAILLUW yaitu semacam Polisi yang merangkap Jaksa dan Hakim yang bertugas untuk menangani perselisihan hukum yang timbul antara VOC dengan warga kota selain menjaga ketertiban dan ketentraman warga kota. Pasca Raffles (1815) BAILLUW ini terus berkembang menjadi suatu organisasi yang tersebar di setiap Keresidenan dengan dikendalikan sepenuhnya oleh Resident dan asisten Resident. Satuan baru lainnya yang disebut Bestuurpolitie atau Polisi Pamong Praja dibentuk dengan tugas membantu pemerintah Kewedanaan untuk melakukan tugas-tugas ketertiban dan keamanan.

Selanjutnya menjelang akhir era kolonial dalam hal ini pada masa penjajah Jepang, organisasi kepolisian mengalami perubahan besar dan dalam prakteknya menjadi tidak jelas, dimana secara struktural Satuan Kepolisian, Polisi Pamong Praja bercampur baur peran fungsi dengan kemiliteran.

Era Awal KemerdekaanSetelah kemerdekaan RI pembentukan Polisi Pamong Praja tidak secara serempak tetapi bertahap tidak terlepas dari tuntutan situasi dan kondisi Negara Kesatuan Republik Indonesia pada waktu itu yang pertama membentuk Polisi Pamong Praja adalah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 30 Oktober 1948 dengan nama "Detasemen Polisi Pamong Praja" dengan susunan Formasi:• 1 Pemimpin disebut Manteri Polisi;• 5 Agen Polisi;• 19 Pembantu Agen Polisi.
Di Jawa dan Madura Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk tanggal 3 Maret 1950 berdasarkan Surat Keputusan Menteri dalam Negeri NO. UR32/2/21/Tahun 1950; dengan susunan Formasinya :
  • 1 Manteri Polisi
  • 5 Calon Agen Polisi Pamong Praja ;
  • 5 Pembantu Keamanan
Pada Tahun I960 dimulai pembentukan Polisi Pamong Praja di luar Jawa dan Madura berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 7 Tahun I960 tanggal 30 Nopember I960 dengan susunan formasi tiap-tiap Kecamatan sebanyak-banyaknya:• 1 Orang Manteri Polisi Muda;• 5 Agen Polisi Pamong Praja.
Polisi Pamong Praja pada saat itu pada dasarnya mempunyai tugas yang cukup luas yaitu bidang pemerintahan umum terutama dalam pembinaan ketentraman dan ketertiban di Daerah. Di samping itu Polisi pamong Praja aktif juga membantu usaha-usaha konsolidasai dan stabilisasi teritorial pada daerah-daerah yang baru diamankan oleh Anggkatan Perang.Nama Polisi Pamong Praja sendiri dalam sejarah keberadaanya telah berkali-kali berganti nama yaitu:a. Tahun 1948 untuk D.I Yogyakarta disebut "Detasemen Polisi Penjaga Keamanan Kapanewon" kemudian pada tahun yang sama di ubah menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja;b. Menurut Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 32/2/20 dan No. 32/2/21 Tanggal 3 Maret 1950 secara nasional disebut Kesatuan Polisi Pamong Praja;c. Tahun 1962 namanya berubah menjadi Pagar Baya dengan Peraturan Menteri Pemerintah Umum dan Otonomi Daerah No. 10 Tahun 1962;d. Tahun 1963 berganti nama berganti nama menjadi Kesatuan Pagar Praja dengan Peraturan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah No. 1 Tahun 1963 tanggal 11 Februari 1963. Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 disebut Polisi Pamong Praja.

Read Full Post
Selasa, 22 November 2011 | 1 komentar

Visi dan Misi

A. Visi dan Misi Satuan Polisi Pamong PrajaKab. Murung Raya

Visi Satuan Polisi Pamong Praja dirumuskan dengan memperhatikan visi Kepala Daerah yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) Kabupaten Murung Raya Tahun 2008 – 2013 yaitu
Terwujudnya kemerdekaan rakyat yang sesungguhnya bebas dari Kemiskinan, Kebodohan, dan Keterisolasian menuju Murung Raya yang maju, unggul, sejahtera, dan bermartabat”.

Keamanan dan Ketertiban Umum yang berkualitas :

Keamanan dan Ketertiban Umum dapat dikatakan berkualitas apabila memenuhi beberapa kriteria, dalam kerangka visi tersebut di atas ditetapkan tiga kriteria sebagai berikut :
• Berbasis kondisi lokal : Pengamanan dan ketertiban umum didasarkan pada potensi lokal dan bertujuan untuk menjawab dan menyelesaikan permasalahan dan kebutuhan lokal. Hal ini dimaksudkan agar Keamanan dan Ketertiban Umum akomodatif terhadap dinamika dan aspirasi masyarakat, sehingga secara efektif dan efisien dapat mewujudkan visi daerah yaitu mewujudkan masyarakat mandiri dan kompetitif.
• Mendukung pengamanan dan ketertiban umum: Keamanan dan Ketertiban Umum harus tetap pada kerangka dan arah pengamanan dan ketertiban umumnasional guna mendukung tercapainya tujuan Keamanan dan Keteriban serta dalam penegakan PERDA l.
• Akomodatif terhadap dinamika global :

Keamanan dan Ketertiban Umum dilandaskan pada kerangka berpikir global dan bertindak untuk kepentingan lokal (think globally act locally). Hal ini dimaksudkan bahwa Keamanan dan Ketertiban Umum dapat memberikan arah yang tepat bagi proses dalam penegakan PERDA sehingga mampu meningkatkan kapasitas daerah dan masyarakat menghadapi arus globalisasi.

Keamanan dan Ketertiban Umum yang Partisipatif :

Proses pengamanan dan ketertiban umumharus mampu mengakomodir secara obyektif berbagai kebutuhan dan aspirasi masyarakat agar dapat menghasilkan konsensus bersama menuju perubahan yang lebih baik dan diterima oleh semua pihak. Oleh karena itu dalam setiap pengambilan keputusan memerlukan keterlibatan masyarakat. Partisipasi aktif tersebut secara langsung maupun tidak langsung akan memberikan dampak positif terhadap Keamanan

dan Ketertiban serta dalam penegakan PERDA . Sebaliknya apabila partisipasi masyarakat
diabaikan sedangkan mobilisasi masyarakat yang dikembangkan, proses
Keamanan dan Keteriban serta dalam penegakan PERDA akan terhambat bahkan akan mengalami kegagalan, karena masyarakat kurang merasa memiliki hasil-hasil Keamanan dan Keteriban serta dalam penegakan PERDA .

Keamanan dan Ketertiban yang Akuntabel :

Dalam proses menjalankan ketertiban dan keamanan wilayah/Daerah perencanaan serta operasional dilakukan dengan terukur, baik secara kuantitas maupun kualitas, sehingga memudahkan dalam pengendalian. Akuntabillitas juga berarti menyelenggarakan perhitungan ( account ) terhadap Ketertiban dan keamanan yang sudah dijalani selama ini.
Sistem Keamanan dan ketertiban umum maka harus bersifat menyeluruh, sehingga mampu dapat membangun sistem pengamanan dan ketertiban dengan pendekatan politik, teknokratik, partisipatif, dan top down-bottom up.acc

Pendekatan Politik:

Pendekatan ini memandang bahwa proses keamanan dan ketertiban erat kaitannya dengan proses politik. yang dilakukan pemerintah akan berisi rencana strategis pemerintahan yang akan berlangsung selama masa kerjanya. Dengan demikian rencana yang dibuat sifatnya menjadi sebuah dokumen politis yang akan menjadi bahan evaluasi kinerja pemerintah bersangkutan.
Pendekatan Teknokratik:

Dilaksanakan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah oleh lembaga atau satuan kerja yang secara fungsional bertugas untuk melakukan Penertiban dan menjaga Keamanan serta penegakan PERDA.acc

Pendekatan Partisipatif:

Dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) terhadap Keamanan dan Keteriban serta dalam penegakan PERDA . Dengan demikian pendekatan partisipatif mensyaratkan adanya partisipasi aktif dari masyarakat untuk turut serta menentukan pengamanan dan ketertiban umumdalam sebuah hubungan yang didasarkan pada bentuk-bentuk
kemitraan dengan pemerintah. Melibatkan masyarakat secara langsung akan membawa kontribusi positif dalam proses pengamanan dan ketertiban umumitu sendiri, sehingga terhindar dari peluang terjadinya manipulasi karena akan memperjelas apa yang sebetulnya dikehendaki oleh masyarakat, memberi nilai tambah pada legitimasi perumusan dan meningkatkan kesadaran masyarakat.



Pendekatan Top Down-Bottom Up :

Dilakukan menurut jenjang pemerintahan dari bawah ke atas ( bottom up ) dianggap sebagai pendekatan yang seharusnya diikuti karena dipandang sebagai kebutuhan nyata. dari atas ke bawah ( top down ) adalah pendekatan
yang menerapkan cara penjabaran rencana induk ke dalam rencana rinci. Rencana rinci yang berada “ di bawah “ adalah penjabaran rencana induk yang berada “ di atas “. Proses berjenjang diharapkan dapat mempertajam analisis diberbagai tingkat. Dengan demikian, dari “ atas ke bawah “ yang memberikan gambaran tentang perkiraan-perkiraan dan kemungkinan-kemungkinan yang ada diinformasikan secara berjenjang sehingga proses “ dari bawah ke atas “ diharapkan sejalan dengan “ dari atas ke bawah “, begitu pula sebaliknya, “ dari atas ke bawah “ juga harus memperhatikan “ dari bawah ke atas “ yang merupakan identifikasi kebutuhan riil masyarakat.
Polisi Pamong Praja sebagai SATUAN berperan sebagai pelaksana,
Visi dijabarkan lebih lanjut ke dalam misi yang akan menjadi tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Murung Raya. Dengan pernyataan misi diharapkan seluruh anggota organisasi dan pihak yang berkepentingan dapat mengetahui dan mengenal keberadaan serta peran instansi pemerintah dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan. Oleh karena itu Misi Satuan Polisi Pamog Praja Kabupaten Murung Raya dirumuskan sebagai berikut :

a. Mewujudkan Masyarakat Murung Raya yang Tertib dan Aman.
b. Mewujudkan Masyarakat Murung Raya yag Berkesadaran Hukum dan Lingkungan.
c. Mewujudkan Masyarakat Murung Raya Bebas dari Kemiskinan, Kebodohan dan Keterbelakangan.
d. Mewujudkan Masyarakat Murung Raya Yang Mampu Dalam Meningkatkan Segala Kualitas Kehidupan.

Read Full Post
Jumat, 25 Februari 2011 | 0 komentar

Frofil Singkat

I. ALAMAT :
  1. Jln Letjend Soeprapto Puruk Cahu Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah.
II. Jumlah Pegawai  :
     
      Jumlah Pegawai pada Kantor SATPOL PP adalah sebanyak 150 (seratus lima puluh) orang,terdiri dari :
  • Pegawai Negeri Sipil Berjumlah 27 (dua puluh tujuh) terdiri dari :
    •  PNS Gol IV/a      : 1 (satu) orang
    •  PNS Gol III/a      : 4 (empat)  orang
    •  PNS Gol II/d       : 1 (satu) orang
    •  PNS Gol II/b       : 21 (dua puluh satu) orang
  •  Tenaga Honorer Terdiri dari :
    • Honorer                : 78 (tujuh puluh delapan) orang


Read Full Post
Sabtu, 26 Juni 2010 | 2 komentar

Tugas Pokok Dari Satpol PP Pemkab. Murung Raya Adalah :
  1. Memelihara dan Menyelenggarakan Ketertiban Umum khususnya di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya.
  2. Menegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
  3. Mengamankan Asset Daerah yang bergerak maupun tidak bergerak.
  4. Melakukan Penyidikan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang telah melanggar Peraturan Pegawai Negeri Sipil yang berlaku
 Fungsi Dari Satpol PP Pemkab. Murung Raya Adalah :
  1. Penyusunan dan Pelaksanaan Ketertiban Umum, Penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
  2. Pelaksanaan Kebijakan Pemeliharaan dan Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
  3. Melaksanakan Kebijakan Peraturan Pemerintah Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
  4. Melaksanakan Koordinasi dan Melakukan hubungan dengan Instasi terkait. Dalam Rangka Pemeliharaan Penyelenggaran Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Penegakan Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah dengan Aparat Kepolisian Negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan atau Aparatur lainnya.
  5. Pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan mentaati Peraturan Daerah.

Read Full Post
Sabtu, 02 Januari 2010 | 6 komentar


Dasar Hukum Satuan Polisi Pamong Praja adalah :
  1. Undang - Undang Dasar 1945
  2. Undang - Undang Dasar 1950
  3. Dasar Hukum PPNS Nomor M.04 PW. 07.03 Tahun 1984 tentang PPNS Bagi SATPOL PP
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tanggal 05 Oktober 2004 tentang Pedoman Polisi Pamong Praja
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tanggal 17 Juli 2007 Pedoman Prosedur Operasional Polisi Pamong Praja
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tentang Pakaian Dinas dan Perlengkapan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja
  7. Surat Keputusan Bupati Murung Raya Nomor : 790 / 442 / 2009 Tanggal 16 Mei 2009 Anggaran Kegiatan APBD Tahun Anggaran 2009

Read Full Post
Jumat, 01 Januari 2010 | 0 komentar
Diberdayakan oleh Blogger.
Photobucket